AKBP Arif Mengaku diancam oleh Ferdy Sambo, dan tak Berniat untuk Tutupi Kasus Brigadir J

AKBP Arif Mengaku diancam oleh Ferdy Sambo, dan tak Berniat untuk Tutupi Kasus Brigadir J

AKBP Arif Mengaku Terancam oleh Ferdy Sambo, Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J






ROWN21NEWS.blogspot.com  AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tak berniat menutup-nutupi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia merasa terancam oleh Ferdy Sambo sehingga menyuruh koleganya sesama polisi, Kompol Baiquni Wibowo, untuk menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J, Jumat (8/7/2022).


Setelahnya, Arif mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV karena masih merasa terancam oleh Sambo.


Pengakuan Arif ini diungkap oleh pengacaranya dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).



"Dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin," kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.


Arif mengatakan, dirinya mematahkan laptop tersebut karena berada di bawah tekanan Sambo. Saat itu, Sambo memerintahkan dirinya untuk memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV.


Sambo mengancam Arif dengan mengatakan "kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat".


Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah mereka yang menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.


Dari rekaman CCTV tersebut, Arif terkejut mendapati rekaman gambar yang memperlihatkan bahwa keterangan Sambo tak sesuai dengan narasi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Yosua.



Arif sempat berupaya mengklarifikasi perihal ini, namun Sambo malah mengancamnya.


"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," ujar pengacara Arif.


Setelah dipatahkan menjadi beberapa bagian, kepingan-kepingan laptop itu Arif masukkan ke dalam kantong berwarna hijau. Kantong tersebut lantas dia simpan di rumahnya.


Menurut kuasa hukum, Arif sengaja tidak menghilangkan laptop itu karena masih ragu pada pengakuan Sambo soal kematian Brigadir Yosua.


"Dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," ujarnya.


Oleh karenanya, Arif membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya bersama-sama Sambo menutup-nutupi kematian Yosua.


"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Arif.


Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.


Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.


"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," bunyi petitum lanjutan Arif yang dibacakan kuasa hukumnya


Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.


Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan Populer