Di Sidang Kasus Sambo, AKBP Acay Bantah Jadi Penyidik Kasus Km 50
Di Sidang Kasus Sambo, AKBP Acay Bantah Jadi Penyidik Kasus Km 50
ROWN 21NEWS.COM Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim) Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah terlibat dalam penyidikan unlawful killing Laskar FPI Km 50 yang terjadi pada 2020.
Hal itu disampaikan Acay ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Betul, Saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah, bukan. Bukan. Tidak," jawab Acay.
Penuntut umum kemudian menegaskan kembali pertanyaan yang sama, "Benar?"
"Benar!" tegas Acay.
Dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV Km 50, ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Adapun Sambo dan Hendra ditugaskan turut menyelidiki keterlibatan personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Km 50.
Dalam persidangan hari ini, Acay mengakui pernah menjadi anak buah Sambo ketika bertugas di Bareskrim Polri. Selain itu, dia juga tergabung dalam Satgassus Polri di bawah kepemimpinan Sambo.
Dalam dakwaan perkara Hendra dan Agus, Acay disebut sebagai pihak yang dihubungi untuk mengurusi CCTV di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat pembunuhan Brigadir J.
Acay, yang saat itu berada di Bali, mengaku kepada majelis hakim tidak mendengar perintah dari Agus ataupun Hendra untuk mengurusi CCTV itu karena masalah sinyal
Akan tetapi, ia mengakui memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk menggantikan tugasnya.
Acay juga mengakui datang ke rumah dinas Sambo setelah Brigadir J dibunuh. Kedatangannya itu karena diminta oleh Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto melakukan tindakan tersebut.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Komentar
Posting Komentar